Minggu, 16 September 2012

Istri Pejabat Diharapkan Jadi Bunda PAUD


Palangka Raya -- Untuk mendukung gerakan PAUD-isasi, para istri pejabat pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan kelurahan perlu dinobatkan sebagai Bunda PAUD. Tujuannya agar gerakan PAUD tidak hanya di permukaan tetapi juga menjangkau ke tingkat paling kecil di masyarakat. "Penobatan Bunda PAUD bagi istri-istri pejabat tidak lain agar semua memiliki tanggung jawab memajukan PAUD," ujar Direktur Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUDNI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Erman Syamsudin. Pernyataan itu disampaikannya dalam Talk Show Hari Aksara Internasional ke-47 yang diselenggarakan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/9).


Erman mengatakan, saat ini sudah ada 22 istri gubernur serta 140 istri bupati dan wali kota yang sudah dinobatkan sebagai Bunda PAUD. Diharapkan dengan penobatan tersebut, lembaga PAUD di daerahnya dapat lebih diperhatikan. "Saya mendapat cerita bahwa pendidik PAUD senang dengan penobatan tersebut karena bisa sering bertukar pesan singkat (SMS) dengan para istri pejabat ini," canda Erman.

Ia menambahkan, komitmen yang dibangun tersebut juga dibarengi dengan program yang telah ditetapkan Kemdikbud. Pertama, membangun PAUD Terpadu, di mana dalam satu atap terdapat Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) lainnya.

Kedua, menciptakan PAUD Holistik Terpadu yang artinya dalam lembaga PAUD tersebut, anak-anak peserta didik ditangani secara keseluruhan dan keterpaduan dengan 7 hal sekaligus, yaitu kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Ketiga, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) PAUD. Keempat, mengadakan pendampingan PAUD. "Mahasiswa yang pulang ke kampung halamannya dapat mengajar anak-anak PAUD di desanya itu," ucap Erman.

Kelima, perluasan peningkatan kualifikasi PTK PAUD. Setidaknya para pengajar PAUD ini memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar