Lembaga


Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Indonesia secara deplisit dan yuridis tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang systemPendidikan Nasional. Dalam Pasal 1 butir 14 bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah “ suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai denngan usia enam tahun yang dilakukan melaluipemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut “.

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia bertumpu pada lama layanan utama yaitu :
a.TK (Taman Kanak –kanak )
b.KB ( Kelompok Bermain )
c.TPA ( Taman Penitipan Anak )
d.SPS ( Satuan PAUD Sejenis )
e.PAUD Berbasiss Keluarga dan Lingkungan ( PBKL )

Hasil yang didapat dari pengkajian penulis menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan lembaga PendidikanAnak Usia Dini (PAUD) yang berada di wilayah Kecamatan Kismantoropada tanggal 21 April 2008 berjumlah 5 lembaga.

Dan pada saat itu Penilik belum punya wewenang menangani Taman Kanak-kanak karena belum menjadi satu atap dengan Dirjen PAUDNI.
Tingkat pertumbuhan lembaga PAUD di Kecamatan Kismantoro dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 adalah :
a.Taman Kanak-kanak (TK) ada 21 lembaga
b.Kelompok Bermain (KB) ada 18 lembaga
c.Satuan PAUD Sejenis (SPS) ada 17 lembaga
d.Taman Penitipan Anak (TPA) ada 1 lembaga.
Sehingga jumlah lembaga PAUD di Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri sejumlah 57 lembaga.