Selasa, 17 November 2015

Permendikbud No. 98/2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Penilik

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh telah menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  Nomor   98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik .

Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa kualifikasi akademik  Penilik minimum adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4)  bidang kependidikan yang relevan dan keluarkan oleh perguruan tinggi teraktreditasi sebagai penyelenggara program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan. 

Adapun yang dimaksud dengan bidang kependidikan dalam peraturan ini yaitu program studi/jurusan : PAUD, Psikologi  Pendidikan, PLS . Manajemen Pendidikan,Pendidikan Ekonomi,  Pendidikan Seni dan Bahasa, Pendidikan Sosiologi, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Matematika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan Geografi, Evaluasi Pendidikan, Kurikulun dan Teknologi Pendidikan, dan program studi kependidikan lainnya yang relevan.

Sedangkan mengenai standar kompetensi penilik sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa standar kompetensi penilik terdiri dari : kompetensi keprribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi pengembangan profesi, dan kompetensi sosial .