Minggu, 04 November 2012

Penuntasan Tuna Aksara Perlu Peraturan Daerah


Jakarta ---Direktur Jenderal PAUDNI, Kemdikbud Lydia Freyani Hawadi mengatakan, peraturan daerah diperlukan untuk memperkuat keberadaan bahasa ibu supaya kebhinekaan bahasa tidak punah. Saat ini Indonesia memiliki 758 bahasa daerah. "Perlu diperkuat oleh perda, oleh bupati dan walikota, karena berpengaruh ke anggaran pendidikan nonformal,” kata dalam jumpa pers di Hotel Atlet Century, Jakarta pada 31 Oktober.

Menurut dia, anggaran untuk penuntasan tuna aksara masuk ke ranah pendidikan nonformal, dan tidak bisa hanya mengharapkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), harus ada alokasi khusus dari anggaran daerah. “Kalau anggarannya terjamin, angka melek aksara bisa tinggi, dan anak-anak juga lebih sejahtera. Karena melek aksara erat kaitannya dengan kesejahteraan. Karena itu perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” tuturnya
Seminar internasional keaksaaran yang diadakan Ditjen PAUDNI akan membahas bagaimana meningkatkan keaksaraan melalui bahasa ibu. Meskipun angka tuna aksara di Indonesia semakin menurun, masih dijumpai orang dewasa yang belum melek aksara. Karena itu diharapkan, keaksaraan berbasis bahasa ibu bisa menjadi salah satu cara untuk menuntaskan tuna aksara.
Adapun Ketua Harian Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Arief Rachman, yang juga hadir dalam jumpa pers mengatakan, pada umumnya sebuah seminar akan menghasilkan konsep. Begitu juga dengan Seminar Internasional Meningkatkan Keaksaraan Berbasis Bahasa Ibu dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini. Dari konsep tersebut diharapkan akan menghasilkan kebijakan yang kuat, baik kebijakan yang bersifat lokal maupun nasional. “Bicara dengan DPR, bicara juga tentang bujet. Parlemen harus bisa melihat pentingnya bahasa ibu,” tutur Arief.
Ia juga mengatakan, setiap orang Indonesia merupakan seorang yang multilingual, yaitu bisa berbahasa lebih dari satu bahasa. Namun masyarakat Indonesia tidak menangkap fakta multilingual ini menjadi suatu kekuatan. Karena itu diperlukan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang bahasa daerah atau bahasa ibu, serta sistem pendidikannya. (DM)

Sumber : Kemdikbud 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar